Rabu, 26 November 2008

RELASI HAK ASASI, CIVIL SOCIETY DAN DEMOKRASI

Oleh: Karel K.Arsima, S.Pd
 
Problem yang dialami Bangasa Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang adalah kurang sadarnya tentang relasi HAM, civil society dan demokrasi. Problem ini bisa diketahui dari peranan ketiga komponen tersebut. Ketiga komponen diatas menjadi tombak dalam pembangunan persatuan dan kesatuan suatu Negara. Namun secara kasat mata ketiga komponen sering diabaikan, sehingga yang terjadi adalah krisis hak asasi manusia yang dapat mengakibatkan kerapuhan penegakkan demokrasi. 

PENGERTIAN 
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh setiap pribadi. Paradigma HAM setiap orang selalu berbeda-beda sesuai cara pandang dari yang mendefinisikannya. Hak asasi manusia adalah suatu harkat dan martabat serta kodrat manusia, oleh karena itu sebagai hak dasar, hak asasi itu ada pada diri manusia dan merupakan sifat kemanusiaan (Soeparto:1993). Menurut John Locke dalam buku Treauses of government (1993) HAM adalah bebas dan mempunyai hak-hak yang sama satu sama lain. Dari pandangan dari berbagai toko diatas memberikan gambaran bahwa segalah hak yang berakar dari harkat, martabat serta kodrat manusia adalah hak yang timbul sejak manusia dalam kandungan. Hak ini berlaku secara universal, dimana saja dan kapan saja, dan oleh siapa saja. Hak ini tidak bergantung pada pengakuan dari manusia lain juga tidak pada suatu Negara atau masyarakat. Hak ini diperoleh dari pencipta-Nya, dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.  
Civil society
Secara etimologis civil society berasal dari dua kata yakni civil dan society. Civil artinya sipil, society artinya masyarakat yang berusia dan terbuka dalam kemajemukan. Civil society adalah masyarakat sipil yang berada dan terbuka dalam kemajemukan. Lebih tegas disampakan oleh Toquueville civil society wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain: kesukarelaan (voruntary), kesewasembadaan (self-geneting), kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warga negaranya. 
Demokrasi 
Secara etimologis demokrasi berasal dari dua kata demos dan kratein. Demos artinya rakyat, kratein artinya pemerintah. Jadi demokrasi adalah pemerintah yang berasal dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Menurut Durverger demokrasi adalah cara pemerintah dimana golongan yang memerintah dan golongan yang diperintah itu adalah sama dan tidak terpisah-pisah. Artinya satu sistem pemerintahan Negara dimana dalam pokoknya semua orang (rakyat) adalah berhak untuk memerintah dan diperintah.

PERANAN HAM, CIVIL SOCIETY DAN DEMOKRASI DI INDONESIA  
Penegakan Demokrasi 
Gerakan prodemokrasi di Indonesia sudah mulai tampak dalam politik Indonesia. Dapat dilihat dari pemunculan protes kaum buruh, mahasiswa, pembentukan organisasi prodemokrasi, pembentukan kelompok pemantau pemilu, pembentukan kelompok pembela HAM yang dibuat pemerintah, pengembangan LSM dan organisasi sosial yang mengabdikan diri pada persoalan pemberdayaan kekuatan arus bawah, dan terakhir tidak kalah penting adalah revitalisasi kelompok intelektual independent yang aktif melibatkan diri dalam percaturan dan kegiatan yang berkaitan dengan upaya demokrasi. 
 Civil society telah menjadi tiang penyangga utama bangunan demokrasi dan menjadi keseimbangan bangsa (Purnomo,2004). Tanpa civil society bangunan demokrasi akan rapuh dan pincang dan mengakibatkan degrasi moral. Tidak stabilnya elite politik hanya mau merebutkan kekuasaan, bahkan cenderung melanggar HAM dan mengabaikan kepentingan rakyat. Mayoritas bangsa Indonesia hadir sebagai civil society yang tangguh dan perkasa, hal ini dapat dikaji bahwa rakyat sedikit yang main hakim sendiri kendati para penegak hukum dan pemerintah bertindak tidak tidak adil dalam menangani korupsi, kolusi, nepotisme (kompas, 23-10-2004). 
 Gerakan pro akan HAM untuk beberapa dekade ini sudah muncul dipermukaan. Gerakan ini berawal dari jatuhnya penguasa orde baru pada tahun 1998 dan memproklamirkan reformasi bangsa Indonesia. Apalagi secara konstitusi pada pasal 28 UUD 1945 mengatakan bahwa hak asasi manusia ditegakkan. Dan dilaksanakan oleh aturan pelaksana yaitu UU no 39 tahun 1999 tentang HAM. Bangsa Indonesia mau menjunjung tinggi nilai HAM. Tetapi yang menjadi persoalan adalah disatu sisi ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melanggar HAM dan ini ada upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa (disintegrasi). 

Gerakan Sosial 
Pelangaran terhadap HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini belum dilakukan secara makasimal. Ada beberapa pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia misalnya (1). Pelanggaran HAM di Aceh, (2). Pelanggaran HAM di Ambon, (3). Pelanggaran HAM di Poso, (4). Kasus Tanjung Periuk, (5). Tragedy Trisakti, (6). Penutupan tempat ibadah di Jawa Barat, (7). Kasus kematian Munir, (8). Korban tabrakan di tol Jagorawi, (9). Kasus IPDN. Dalam kasus diatas civil society menjadi korban pemerkosaan hak-hak mereka, mestinya Negara konsisten untuk memberikan perlindungan kepada warganya, hal ini menjadi indikasi bahwa tidak adanya sikap hormat pengusa Negara terhadap HAM. Pada hal Negara seharusnya harus melindungi hak asasi manusia dari setiap warga negara. 
 Gerakan sosial yang konkrit dan kontekstual merupakan roh civil society demi membangun masa depan Indonesia yang adil, manusiawi, bersaudara dan beradab. Gerakan sosial bisa dipelopri (1). Lembaga swadaya masyarakat (LSM), (2). Kekutan-kekuatan agama sebagai organisme, (3). Para pelaku bisnis yang belum terkoptasi penguasa, (4). Media masa, (5). Buruh, (6). Pendidik, (7). Kaum intelektual (budayawan, sastrawan, seniman, dan rohaniwan). Komitmen gerakan sosial adalah menghentikan segalah bentuk eksploitasi terhadap masyarakat, kekerasan terhadap anak dan perempuan, memerhatikan para pengungsi, busung lapar, para buruh yang terdiskriminasi dan membuka ruang lebar bagi partisipasi masyarakat demi membela HAM. Paling rentan untuk Republik ini adalah menjaga agar tidak terjadi diskriminasi dari berbagai macam sudut pandang. Semoga dalam tulisan ini membuka pandangan kita terhadap ketiga hal penting tadi yaitu: Demokrasi, Civil Society dan HAM. A M I N.  

Tidak ada komentar: